PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP
- Surat pengangkatan karyawan diajukan oleh atasan langsung dari karyawan yang akan diangkat menjadi karyawan tetap.
- Dilakukan pengecekan terhadap masa kerja yang telah dilakukan oleh Human Resources.
- Dilakukan penilaian terhadap kinerja yang telah dilakukan dalam tiap masa kerja oleh Divisi tempat karyawan bekerja dan juga oleh Human resources.
- Apabila kinerja bagus Human Resources memberikan rekomendasi kepada General Manager untuk persetujuan mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap.
- Dibuat SK pengangkatan oleh Manager Human Resources.
- Masa kerja sebelum diangkat menjadi karyawan tetap mengacu pada peraturan Dinas Tenaga Kerja.