Daftar Aturan Konten yang Dilarang/Dihindari di Indonesia

โš ๏ธ Disclaimer: Informasi ini bersifat edukatif berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan konsultan hukum atau lembaga terkait.


๐ŸŒฟ NICHE 1 โ€” BEAUTY / SKINCARE

Kalimat Terlarang / Dihindari Alternatif Aman Sumber Aturan
"Memutihkan kulit secara permanen" "Membantu mencerahkan tampilan kulit" BPOM Perka No. 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
"Menghilangkan jerawat selamanya" "Membantu mengurangi tampilan jerawat" BPOM Perka No. 19 Tahun 2015
"Hasil terbukti secara klinis 100%" "Telah diuji dermatologis" / "Diuji secara klinis" BPOM Perka No. 19 Tahun 2015
"Sembuhkan flek hitam / hiperpigmentasi" "Membantu memudarkan tampilan flek hitam" BPOM โ€” kosmetik tidak boleh klaim "menyembuhkan"
"Mengandung bahan aktif seksekian persen" tanpa izin klaim Cantumkan klaim sesuai yang tertera di izin BPOM BPOM Perka No. 19 Tahun 2015
"Anti-aging permanen / awet muda selamanya" "Membantu menjaga kulit tampak lebih muda" BPOM Perka No. 19 Tahun 2015
"Hilangkan kerutan dalam X hari" (klaim waktu spesifik tanpa data) "Membantu mengurangi tampilan garis halus" BPOM Perka No. 19 Tahun 2015
"Aman untuk semua jenis kulit" tanpa uji "Cocok untuk kulit [jenis] โ€” tes di area kecil terlebih dahulu" UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Testimoni before-after dengan klaim medis Before-after tanpa klaim pengobatan, sertakan disclaimer BPOM SE No. HK.06.6.42.421.09.10.8779
Endorse produk tanpa label "Iklan" / "Ad" Wajib cantumkan #iklan / #ad / #sponsored Permendag No. 50 Tahun 2020 + Pedoman BPOM
Klaim produk bisa "menggantikan obat" "Produk perawatan kulit, bukan pengganti obat" UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Produk tidak terdaftar BPOM tapi diklaim aman Wajib cantumkan nomor registrasi BPOM PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi

๐Ÿ’ฐ NICHE 2 โ€” CRYPTO / INVESTASI

Kalimat Terlarang / Dihindari Alternatif Aman Sumber Aturan
"Dijamin untung / profit pasti" "Potensi keuntungan bergantung pada kondisi pasar" UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
"Investasi tanpa risiko" "Setiap investasi mengandung risiko โ€” pahami sebelum berinvestasi" OJK โ€” semua produk investasi wajib mencantumkan risiko
"Bisa passive income tanpa kerja" "Potensi penghasilan tambahan dengan pemahaman pasar yang baik" OJK POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
"Return XX% per bulan dijamin" "Historis return tidak menjamin hasil di masa depan" OJK โ€” larangan klaim imbal hasil pasti
"Robot trading auto profit" "Sistem trading otomatis โ€” hasil bergantung pada kondisi pasar" BAPPEBTI Peraturan No. 5 Tahun 2019
"Ikut program ini sebelum terlambat" (skema FOMO ilegal) Hindari kalimat urgensi yang mendorong keputusan impulsif OJK POJK No. 1/POJK.07/2013
"Rekrut member untuk dapat komisi" (skema ponzi/MLM berkedok kripto) Hindari sepenuhnya โ€” ini ilegal UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan + BAPPEBTI
Mempromosikan exchange/platform kripto yang tidak terdaftar BAPPEBTI Hanya promosikan platform yang terdaftar BAPPEBTI BAPPEBTI Peraturan No. 5 Tahun 2019
"Ini bukan investasi" (padahal menawarkan imbal hasil) Jujur tentang sifat produk โ€” jika investasi, ikuti regulasi OJK UU No. 8 Tahun 1995 + UU No. 10 Tahun 1998
Memberikan sinyal trading berbayar tanpa izin Hanya berikan edukasi umum, bukan rekomendasi spesifik OJK โ€” sinyal trading = aktivitas manajer investasi, butuh izin
"Kripto ini pasti naik" "Analisis teknikal menunjukkan potensi, namun pasar tidak dapat diprediksi" BAPPEBTI + prinsip umum OJK
Endorse aset kripto tanpa disclaimer risiko Wajib sertakan: "Perdagangan aset kripto mengandung risiko tinggi" BAPPEBTI Peraturan No. 8 Tahun 2021

๐Ÿ’Š NICHE 3 โ€” HEALTH / SUPLEMEN

Kalimat Terlarang / Dihindari Alternatif Aman Sumber Aturan
"Menyembuhkan diabetes / kanker / hipertensi" "Mendukung gaya hidup sehat bagi penderita [kondisi] โ€” konsultasikan dengan dokter" UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
"Obat herbal terbukti sembuhkan [penyakit]" "Produk herbal untuk mendukung kesehatan โ€” bukan obat" BPOM Perka No. 7 Tahun 2016 tentang Obat Tradisional
"Tanpa efek samping sama sekali" "Umumnya ditoleransi dengan baik โ€” baca aturan pakai" BPOM โ€” tidak ada produk yang bebas risiko efek samping sepenuhnya
"Dokter merekomendasikan produk ini" (tanpa bukti valid) "Konsultasikan dengan dokter Anda sebelum mengonsumsi" UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
"Suplemen ini menggantikan obat resep dokter" "Suplemen bukan pengganti obat yang diresepkan dokter" BPOM + UU No. 36 Tahun 2009
"Turunkan berat badan X kg dalam X hari" (klaim ekstrem) "Mendukung program diet sehat yang dikombinasikan dengan olahraga" BPOM Perka No. 7 Tahun 2016
"Tingkatkan imun hingga 100%" "Mengandung [bahan] yang berperan dalam mendukung daya tahan tubuh" BPOM โ€” klaim imun harus sesuai izin edar
"Aman untuk ibu hamil dan menyusui" tanpa uji "Konsultasikan dengan dokter sebelum konsumsi saat hamil/menyusui" BPOM Perka No. 7 Tahun 2016
"Suplemen ini sudah BPOM" tanpa nomor registrasi Wajib cantumkan nomor izin BPOM yang bisa diverifikasi PP No. 72 Tahun 1998
Testimoni dengan klaim penyembuhan penyakit serius Testimoni boleh, tapi tanpa klaim medis spesifik + sertakan disclaimer BPOM SE tentang Periklanan Obat Tradisional
"Ampuh detox racun dalam tubuh" (klaim tidak saintifik) "Mendukung fungsi organ pembuangan alami tubuh" BPOM โ€” klaim detox harus didukung data ilmiah
Produk kesehatan dijual tanpa izin edar BPOM Pastikan produk terdaftar di Cek BPOM sebelum dipromosikan PP No. 72 Tahun 1998 + UU No. 36 Tahun 2009

๐Ÿฆ NICHE 4 โ€” FINANCE / KREDIT

Kalimat Terlarang / Dihindari Alternatif Aman Sumber Aturan
"Bunga 0% selamanya" (jika ada biaya tersembunyi) Wajib transparankan semua biaya: admin, asuransi, provisi OJK POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang LPBBTI (Fintech)
"Pinjaman tanpa syarat apapun" "Syarat minimal โ€” cek ketentuan lengkap di aplikasi" OJK โ€” tidak ada pinjaman tanpa syarat secara hukum
"Cicilan murah" tanpa menyebut total biaya Wajib tampilkan APRC (Annual Percentage Rate Cost) atau total cicilan POJK No. 42/POJK.05/2015 tentang Pembiayaan
"Lolos BI Checking / SLIK tanpa masalah" (jika tidak valid) "Proses persetujuan tetap melalui verifikasi standar lembaga keuangan" OJK โ€” misleading credit scoring claim
Pinjaman online tidak terdaftar OJK dipromosikan sebagai aman Hanya promosikan fintech/pinjol yang terdaftar & berizin OJK POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI
"Bebas dari utang dengan cara ini" (tanpa edukasi risiko) "Strategi pelunasan utang โ€” konsultasikan dengan perencana keuangan" OJK POJK No. 1/POJK.07/2013
"Investasi di [produk] lewat pinjaman untuk untung berlipat" Hindari sepenuhnya โ€” mendorong berutang untuk investasi berisiko ilegal secara etis OJK + prinsip perlindungan konsumen
"Kartu kredit terbaik tanpa risiko" "Kartu kredit dengan fitur [X] โ€” gunakan sesuai kemampuan bayar" UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menawarkan jasa "hapus utang" atau "bersihkan BI Checking" berbayar Hindari sepenuhnya โ€” praktik ini ilegal OJK + UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
"Dana cair dalam 5 menit tanpa dokumen" (jika tidak akurat) Sampaikan estimasi waktu dan dokumen yang realistis OJK POJK No. 10/POJK.05/2022
Afiliasi produk keuangan tanpa mengungkap hubungan komersial Wajib disclosure: "Konten ini mengandung tautan afiliasi" Permendag No. 50 Tahun 2020
"Bebas bunga jika bayar tepat waktu" tanpa menyebut syarat lengkap Sampaikan syarat lengkap atau arahkan ke halaman ketentuan resmi OJK POJK No. 35/POJK.05/2018

๐Ÿ“Œ Catatan Penting untuk Semua Niche

Hal Keterangan
Label konten berbayar Semua konten berbayar/afiliasi WAJIB diberi label #iklan, #ad, atau #sponsored โ€” Permendag No. 50 Tahun 2020
Endorse produk ilegal Endorser/influencer bisa ikut terjerat hukum jika mempromosikan produk tanpa izin โ€” UU ITE No. 19 Tahun 2016
Testimoni palsu Dilarang membuat atau menggunakan testimoni fiktif โ€” UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Klaim "sudah diuji" tanpa data Harus ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar klaim marketing
Konten yang menyesatkan Bisa dikenai UU ITE Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen

๐Ÿ“Ž Referensi utama: BPOM RI ยท OJK RI ยท BAPPEBTI ยท UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 ยท UU Kesehatan No. 36/2009 ยท UU ITE No. 19/2016 ยท Permendag No. 50/2020