Syarat mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) umumnya meliputi
kewarganegaraan Indonesia, status sebagai pemilik/penghuni rumah yang tidak layak huni, penghasilan di bawah batas tertentu, dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya
.
Berikut adalah persyaratan yang lebih detail:
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI):
2. Status Kepemilikan/Penghuni Rumah Tidak Layak Huni: